Temuan DPRD Kota Bekasi adanya Polemik PT.Glow Industri Herbal Care

PAS-S.COM- KABUPATEN BEKASI – Polemik yang melibatkan PT Glow Industri Herbal Care terus menjadi perhatian publik. DPRD Kabupaten Bekasi kini mulai mendalami berbagai persoalan yang mencakup legalitas operasional, dokumen lingkungan, hingga sengketa ketenagakerjaan yang mencuat dalam beberapa bulan terakhir.

 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustafa, mengatakan pihaknya akan meminta keterangan dari dinas terkait untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur kosmetik, skincare, parfum, dan produk perawatan tubuh tersebut.

 

Sorotan terhadap PT Glow menguat setelah tim gabungan pemerintah daerah melakukan inspeksi lapangan pada Mei 2026. Dalam kegiatan itu, sejumlah aspek administrasi disebut masih memerlukan verifikasi lanjutan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian tata ruang, klasifikasi risiko usaha, serta dokumen lingkungan.

 

Selain persoalan perizinan, perusahaan juga menjadi perhatian terkait dugaan pengelolaan limbah yang sebelumnya sempat menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak pernah mempertanyakan kelengkapan dokumen lingkungan perusahaan, meski hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan telah terjadi pelanggaran.

 

PT Glow juga menghadapi sorotan terkait perselisihan hubungan industrial yang melibatkan mantan pekerja. Di sisi lain, muncul laporan dugaan pelecehan seksual yang kini berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

 

Berbagai persoalan tersebut membuat polemik PT Glow berkembang menjadi isu yang mencakup aspek administrasi, lingkungan, ketenagakerjaan, dan hukum sekaligus.

 

Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum terdapat putusan dari instansi berwenang maupun pengadilan yang menyatakan PT Glow Industri Herbal Care terbukti melakukan pelanggaran administrasi, lingkungan, ketenagakerjaan, ataupun pidana. Pemerintah daerah disebut masih melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap berbagai informasi yang berkembang.

 

Sesuai prinsip praduga tak bersalah, seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Artikel yang Direkomendasikan

[instagram-feed]